Langkah mengurus akta kelahiran bagi orang dewasa. Setelah menyiapkan semua berkas dan fotokopi rangkap 3 hingga 4, segera urus pembuatan akta kelahiran di kantor Dispendukcapil. Berikut langkah-langkahnya: 1. Ambil nomor antrian di loket yang sudah disediakan. 2. Isi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir. 3.
Akta Kelahiran adalah bukti identitas yang legal bagi setiap orang. Identitas merupakan hak paling dasar yang harus dipenuhi semenjak manusia dilahirkan. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah menetapkan batas waktu pembuatan Akta kelahiran yakni 60 (Enam Puluh) hari kerja setelah
Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Proses Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran pada Instansi Pelaksana (Disdukpil) paling lambat 14 (empat belas) hari, dan tanpa dipungut biaya apapun atau gratis. Berikut adalah cara dan syarat pembuatan Akta Kelahiran.
. 93 166 247 413 69 282 456 119